FAQ DOSS Protection

DOSS PROTECTION

 

 

1. Apa saja jaminan dari Doss Protection?

    Jaminan Doss Protection terdiri 2 yaitu :

 

    A. Moveable All Risk

Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kehancuran atau kerusakan total yang terjadi atas barang moveable ataupun bagian daripadanya, dengan syarat :

  • barang moveable ataupun bagian daripadanya yang mengalami kehancuran atau kerusakan merupakan barang moveable yang dipertanggungkan di dalam polis Asuransi Moveable All Risk;
  • Kehancuran atau kerusakan yang terjadi timbul sebagai akibat dari ketidaksengajaan atau hal yang tidak diinginkan yang setara dengan ketidaksengajaan tersebut;
  • Kehancuran atau kerusakan terjadi dalam masa berlangsungnya periode Asuransi untuk kamera / lensa
  • Kehancuran atau kerusakan kamera / lensa yang terjadi tidak termasuk dalam pengecualian polis asuransi;
  • Kehancuran atau kerusakan terjadi dalam wilayah Republik Indonesia.


    B. Extended Warranty

  • Memberikan perpanjangan garansi pabrik setelah masa garansi pabrik berakhir.
  • Memberikan penggantian biaya perbaikan atau penggantian suku cadang atas kerusakan barang elektronik yang dipertanggungkan sesuai dengan Garansi Pabrik dan tidak lebih dari harga pertanggungan, yang mana kerusakan tersebut terjadi secara tiba-tiba, datang dari luar diri tertanggung, tidak dikehendaki dan di dalamnya tidak terdapat faktor kesengajaan.

 

2. Barang Elektronik apa yang dapat dicover / dijamin? Kamera/Lensa

    Apa syarat dan ketentuan untuk Jaminan Moveable All Risk dan Extended Warranty ?

    A. Moveable All Risk:

  • Kamera / Lensa dalam kondisi baru (Brand New) dan asli (Original);
  • Segel garansi dan stiker segel dalam keadaan utuh;
  • Merek dan tipe sesuai yang tercantum dalam Doss Protection;
  • Merupakan barang orisinil, sesuai standar pabrikan, tidak dimodifikasi (tidak ada penggantian suku cadang);
  • Memiliki jaminan resmi dari pabrikan;
  • Bukan produk refurbish dan/atau berasal dari pasar gelap.

 

    B. Extended Warranty:

  • Kamera / Lensa yang dibeli haruslah barang baru dan bergaransi resmi pabrik;
  • Kondisi mesin Kamera / Lensa masih dalam kondisi segel;
  • Kondisi mesin Kamera / Lensa tidak boleh dibongkar;
  • Kamera / Lensa tidak dapat pindah tangankan/ perubahan kepemilikan Kamera / Lensa


4. Apa Itu Total Loss?

    Total Loss adalah kerusakan total dari suatu Kamera / Lensa yang tidak dapat diperbaiki atau biaya perbaikan barang tersebut diatas 70% dari nilai barang yang sesungguhnya.

 

5. Untuk Jaminan Moveable All Risk dan Extended Warranty berlaku dimana saja?

  • Untuk Jaminan Movable All Risk berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
  • Untuk Jaminan Extended Warranty berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan di luar negeri.

 

6. Berapa lama jangka waktu jaminan?

    Untuk jangka waktu jaminan selama 12 bulan atau 1 tahun (365 hari)

 

7. Apakah dikenakan resiko sendiri apabila terjadinya kerugian?

  • Untuk Klaim Partial, maka dikenakan resiko sendiri sebesar 20% dari nilai klaim yang disetujui.
  • Untuk Klaim Kehilangan atau Total Loss, maka dikenakan depresiasi 1,75% per bulan dan dikenakan resiko sendiri sebesar 20% dari nilai klaim yang disetujui.

 

8. Batas waktu pelaporan klaim apabila terjadinya kerugian?

    Apabila terjadinya suatu kerugian, maka customer harus melaporkan klaim ke pihak Doss dalam waktu 3 hari kerja semenjak terjadinya kerugian.

 

9. Apabila terjadinya kerugian, apakah customer dapat langsung memperbaiki kamera / lensa langsung ke Service Center Authorized?

      Apabila terjadinya kerugian, customer harus mengirimkan terlebih dahulu untuk Form Klaim, Copy KTP dan Analisa Teknik dan penawaran perbaikan dari Service Center Authorized kepada DOSS untuk dapat dianalisa apakah klaim disetujui atau tidak.


      Untuk batas waktu analisa klaim adalah 5 hari kerja.

      Apabila klaim disetujui, maka DOSS akan menginfokan ke customer untuk dapat dilanjutkan ke proses perbaikan ke Service Center Authorized dan apabila klaim tidak liable, maka dari DOSS akan mengirimkan surat tolakan atas klaim yang diajukan. 

 

10. Dokumen klaim apa saja yang harus dilengkapi?

      a. Untuk semua klaim:

  • Form Klaim (asli)
  • Identitas diri (copy)
  • Polis Asuransi (asli/copy)

      b. Untuk klaim Sebagian (Partial Loss)

  • Faktur/kwitansi pembelian Kamera / Lensa
  • Kartu garansi asli yang diterbitkan oleh produsen
  • Analisa teknis dan penawaran perbaikan dari Service Center Authorized
  • Faktur/kwitansi perbaikan Kamera / Lensa dari Service Center Authorized

      c. Untuk klaim Total (Total Loss)

  • Faktur/kwitansi pembelian Kamera / Lensa
  • Kartu garansi asli yang diterbitkan oleh produsen
  • Menyerahkan Kamera / Lensa lengkap dengan charger, kardus serta perlengkapan lain sesuai dengan standard pabrikan

      d. Untuk klaim karena Pencurian dengan tindakan kekerasan (burglary)

  • Faktur/kwitansi pembelian Kamera / Lensa
  • Kartu garansi asli yang diterbitkan oleh produsen
  • Menyerahkan charger, kardus serta perlengkapan lain sesuai dengan standard pabrikan
  • Surat Keterangan Kepolisian yang menyatakan pencurian dengan tindak kekerasan
  • Surat Keterangan dokter bila ada luka badan
  • Foto kerusakan harta benda/property
  • Menyerahkan Kamera / Lensa atau bagian daripadanya yang hancur atau rusak kepada Penanggung sebagai barang bukti;

 

11. Berapa lama waktu customer untuk melengkapi dokumen klaim?

      Customer dapat melengkapi semua dokumen klaim maksimal 30 hari semenjak tanggal pelaporan klaim, apabila customer tidak melengkapi selama waktu 30 hari, maka klaim ditolak atau kadarluarsa.

 

12. Berapa lama waktu pembayaran klaim?

      Untuk pembayaran klaim akan dibayarkan 14 hari kerja setelah dokumen lengkap.

 

13. Hal-hal apa saja yang dikecualikan ?

      A. Diakibatkan oleh atau terjadi melalui:

  • Depresiasi akibat pemakaian atau aus atau penyebab yang berlangsung berangsur-angsur lainnya, jamur, serangga, hama, atau cacat bawaan pada Kamera / Lensa atau bagian daripadanya atau segala proses reparasi, pemulihan, atau perbaikan;
  • Kerusuhan,, letusan gunung berapi, api di bawah lapisan tanah (subterranean fire), gempa bumi, atau bencana alam lainnya;
  • Penyitaan, penahanan, nasionalisasi, pendudukan, atau perusakan sengaja yang dilakukan oleh otoritas pemerintah, umum, kotapraja, lokal, ataupun kepabeanan;
  • Kerusakan mekanik atau elektrik, tergoresnya lensa, kaca , layar tampilan, atau selubung (cashing) Kamera / Lensa, kecuali jika hal ini disertai dengan kerusakan lain yang memang dijamin oleh Polis ini dan kerusakan tersebut tidak menjadi jaminan pabrik (manufacture guarantee) maka atasnya Tertanggung berhak memperoleh ganti rugi;
  • Perubahan suhu atau kelembaban dan paparan terhadap kondisi cuaca dimana Kamera / Lensa dibiarkan berada di tempat terbuka atau tidak tertutup seluruhnya;
  • Proses manufaktur dan pengujian;
  • Pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan, atau salah desain;
  • Pemeliharaan normal, perbaikan normal, dan perawatan;
  • Kerusakan pada Software (aplikasi) oleh sebab apapun,
  • Salah atau tidak sahnya pemrograman, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data, dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet;
  • Pembukaan segel pada Kamera / Lensa yang dilakukan sebelum Tertanggung melaporkan klaim kepada Penanggung dan Penanggung menyatakan persetujuan untuk membayar klaim.
  • Cacat, rusak atau busuk yang terjadi karena sifat atau kelemahan yang melekat pada barang yang dibeli atau yang merupakan tanggung jawab pabrikan atau perakit;
  • Kerusakan karena iklim, cuaca, hama dan binatang kecil, debu, karat dan semua kerusakan yang terjadi secara bertahap.

 

B. Diakibatkan oleh atau disebabkan oleh atau timbul dari:

  • Perang, invasi, aksi musuh asing, permusuhan (baik perang itu dideklarasikan ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan, atau aksi terorisme yang dilakukan oleh seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi; 
  • “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politis, termasuk penggunaan kekerasan yang dimaksudkan untuk menempatkan masyarakat atau bagian tertentu dari masyarakat dalam ketakutan;
  • Ionisasi, radiasi, atau kontaminasi oleh radioaktifitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir hasil pembakaran bahan bakar nuklir, tidak pula segala kerugian lanjutannya, dan untuk kepentingan Pengecualian ini pembakaran mencakup segala proses mandiri-berkelanjutan dari fisi nuklir;
  • Bahan senjata nuklir;

 

C. Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh tindakan sengaja atau kelalaian sengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung;

 

D. Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh kerusakan yang terjadi atas Kamera / Lensa atau bagian daripadanya sebagai akibat dari pencurian dan/atau hal yang berhubungan dengan tindak kekerasan atau cara paksa yang dapat terlihat pada fisik Kamera / Lensa tersebut;

 

E. Berkaitan dengan biaya untuk instalasi software (peranti lunak) atas kerusakan atau kehilangan software;

 

F. Dijamin di bawah polis asuransi lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada garansi produk;

 

G. Terjadi atas bagian-bagian yang termasuk tetapi tidak terbatas pada aksesoris atau bagian tambahan atau bukan standar pabrikan,baterai, antena, media penyimpan data (memory card) eksternal dan sejenisnya;

 

H. Mengakibatkan kekurangan pendapatan atau tambahan beban karena kehilangan atau kerusakan pada Kamera / Lensa

 

Dalam setiap tindakan, gugatan, atau proses hukum lain dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian 1 – 8 di atas suatu kehancuran atau kerusakan tidak dijamin oleh Polis, maka kewajiban untuk membuktikan bahwa kehancuran atau kerusakan tersebut dijamin berada pada tertanggung.

Oleh Admin - DOSS Camera & Gadget
March 16, 2021
0 Komentar
Belum ada komentar