DOSS Protection Bikin Kamu Makin Aman Belanja Kamera & Lensa di DOSS

DOSS Protection Bikin Kamu Makin Aman Belanja Kamera & Lensa di DOSS

Aduh paling gak enak kalau setelah beli kamera tau-tau ada kejadian yang bikin kamera atau lensa Kamu rusak berat atau bahkan pas lagi nge Job tiba-tiba kamera atau lensa kamu dicuri. Wah itu sih pasti merupakan pengalaman yang sangat tidak menyenangkan. Tapi Kamu tidak akan merasakan itu semua kalau beli Kamera di DOSS dan ikut DOSS Protection. Nah kalau kamu belum tau, DOSS Protection adalah salah satu benefit menarik yang DOSS tawarkan untuk Sahabat DOSS.

Jadi kamu tidak perlu lagi khawatir karena sudah ada DOSS Protection “Moveable All Risk & Extended Warranty”. Garansi ini cuma bisa kamu temukan di DOSS dan gak ada ditempat lain. Karena DOSS menjadi pionir toko kamera pertama di Indonesia yang menawarkan proteksi personal untuk kamera digital dan lensa kesayangan kamu semua. CUMAN DI DOSS YANG PALING BERANI beli kamera mendapatkan perlindungan Moveable All Risk!

Nah, gak cuman sampai disitu aja! DOSS juga bisa memperpanjang masa garansi kamera dan lensa yang kamu beli. Jadi, jika garansi kamera atau lensa kamu hanya satu tahun, kami bisa memperpanjang garansinya dua kali lipat dengan fitur Extended Warranty! Jadi kamu bisa lebih tenang karena garansi kamu diperpanjang.

By The Way Moveable All Risk itu Apa Sih?

Moveable All Risk bisa bikin kamu makin merasa aman dan hatimu pastinya tenang serta nyaman karena perlindungan yang lebih personalnya. Moveable All Risk bisa melindungimu dari kerusakan tidak sengaja yang merusak kamera atau lensa lebih dari 70%. 

Contoh kasus, jika kamu kehilangan kamera pada saat lagi istirahat setelah nge Job di studio dan studio kamu dibobol atau kehilangan di rumah dengan ada bukti kerusakan pintu dirusak, atau jika kamera kesayanganmu rusak atau terkena bahan korosif hingga rusak parah, maka akan kami bayarkan kerugian untuk kamera kamu dengan T&C, Resiko tanggung sendiri 20% dan depresiasi 1,75% per bulan. Perlindungan Moveable All Risk sendiri hanya berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Total Loss (Rusak Total atau biaya perbaikan mencapai 70% dari nilai barang)

Misalnya pada saat hunting kamera sahabat DOSS jatuh atau tercebur, kami akan ganti sesuai dengan persyaratan yang bisa kamu baca disini apabila rusak total atau biaya perbaikan mencapai 70% dari nilai kamera tersebut. 

Terus yang Dimaksud Dengan Extended Warranty Itu Apa?

Kami akan meng-cover garansi sesuai dengan garansi pabrik yaitu kerusakan dari pabrik yang bukan merupakan kerusakan kesalahan pengguna setelah garansi 1 tahun dari principal berakhir. Jadi total garansi yang sahabat DOSS dapatkan menjadi dua kali lebih panjang, yakni 1+1 Tahun.

Buat lebih jelasnya kamu bisa perhatikan detil di bawah ini ya mengenai DOSS Protection

  1. Jaminan

    1. Memberikan perpanjangan garansi setelah garansi pabrik berakhir.

    2. Memberikan penggantian biaya perbaikan atau penggantian suku cadang atas kerusakan barang elektronik yang dipertanggungkan sesuai dengan Garansi Pabrik dan tidak lebih dari harga pertanggungan, yang mana kerusakan tersebut terjadi secara tiba-tiba, datang dari luar diri Tertanggung, tidak dikehendaki dan di dalamnya tidak terdapat faktor kesengajaan.

  2. Besarnya Penggantian

    1. Biaya perbaikan dan penggantian suku cadang terhadap barang elektronik yang mengalami kerusakan sesuai dengan Jaminan Garansi Pabrik setelah dikurangi Resiko Sendiri sebesar 20% dari nilai klaim yang disetujui.

    2. Penggantian seharga Uang Pertanggungan untuk kerusakan pada barang elektronik yang tidak dapat diperbaiki maksimal sesuai dengan harga pasar unit pada saat kejadiaan dikurangi Resiko Sendiri sebesar 20% dari nilai klaim yang disetujui. Besarnya ganti rugi dalam satu kejadian klaim (any one accident) dan secara keseluruhan (in aggregate) untuk setiap satu unit barang elektronik selama berlangsungnya Periode Asuransi tidaklah melebihi Harga Pertanggungan.

PERSYARATAN & KONDISI UMUM

Polis ini beserta Ikhtisar dan Formulir Aplikasi Asuransinya dianggap sebagai satu kesatuan kontrak, dan ungkapan “Polis ini” dimanapun ia digunakan di dalam kontrak ini harus dibaca sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Polis, Ikhtisar, dan Formulir Aplikasi Asuransinya. Setiap kata atau ungkapan yang memiliki arti khusus yang terlekat di bagian manapun pada Polis ini mengandung arti yang sama dimanapun kata atau ungkapan tersebut muncul pada Ikhtisar atau Formulir Aplikasi Asuransi.

  1. Polis Tidak Berlaku

Polis ini dapat menjadi tidak berlaku sehubungan dengan terjadinya salah deskripsi, salah penyajian, atau tidak diungkapkannya suatu keterangan material oleh Tertanggung.

Perubahan

Polis ini menjadi tidak berlaku apabila setelah berlakunya pertanggungan Barang Elektronik yang diasuransikan mengalami perubahan:

  1. yang menyebabkan risiko kerugian, kehancuran, atau kerusakan meningkat;

  2. Perubahan kepemilikan obyek pertanggungan sehingga menyebabkan berakhirnya kepentingan Tertanggung atasnya. Kecuali jika perubahan tersebut diakui dan disetuji oleh Penanggung secara tertulis.

    Pemberitahuan kepada Penanggung

Setiap pemberitahuan yang diberikan atau komunikasi yang dibuat di bawah Polis ini haruslah disampaikan secara tertulis ke Kantor Pusat atau Kantor Cabang atau Perwakilan Penanggung selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan atau komunikasi dilakukan.

Pencegahan yang Wajar

Tertanggung harus melakukan segala tindakan pencegahan yang wajar untuk menghalangi terjadinya kehancuran atau kerusakan dan meminimalkan bertambah besarnya kehancuran atau kerusakan atas Barang Elektronik yang diasuransikan di bawah Polis ini.

Periode Asuransi

Periode asuransi adalah {year} tahun setelah masa Garansi Pabrik berakhir. Dimulai dan berakhirnya periode asuransi ini adalah pada pukul 12 (dua belas) siang, pada kedua tanggal yang tercantum dalam Ikhtisar.

Berakhirnya Pertanggungan

Pertanggungan secara otomatis efektif berakhir bila :

  1. Pertanggungan berakhir dengan sendirinya sesudah berakhirnya periode asuransi yang tercantum dalam sertifikat polis.

  2. Pertanggungan berakhir dengan sendirinya apabila Barang Elektronik dan/atau kepentingan yang diasuransikan di bawah polis berpindah tangan lebih ke pihak lain.

Gokil banget kan Sahabat DOSS. Yuk, tunggu apalagi.... Belanja kamera dan lensa dijamin jadi makin terasa aman, nyaman, dan tenang cuma di DOSS deh. Karena cuma DOSS yang PUNYA Moveable All Risk & Extended Warranty. Lebih Asyik Belanja di DOSS!

Oleh Admin - DOSS Camera & Gadget
February 24, 2022
KOMENTAR
1000 Karakter tersisa
0 Komentar
Belum ada komentar